Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kawin Sirih: Kedudukan Istri dan Anak

2 April 2023   13:28 Diperbarui: 2 April 2023   21:37 258 0
Aturan perkawinan lebih lanjut sudah ada tertulis di dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974, namun aturan tersebut tidak mengatur mengenai perkawinan sirih. Satu hal yang pasti, terjadinya perkawinan memunculkan akibat hukum. Dalam kasus kawin sirih, hukum positif Indonesia tidak mengatur dan tidak mengakui secara sah. Kawin sirih terjadi bukan tanpa alasan. Terjadinya kawin sirih dipengaruhi oleh beberapa sebab, diantaranya menghindari zina, sulitnya mendapat restu dari orang tua, dan hamil di luar nikah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun