Beberapa polemik yang melanda pemerintahan salah satunya adalah RUU Pertanahan.Karena mengandung sejumlah pasal yang dinilai bermasalah oleh masyarakat. RUU Pertanahan diusulkan oleh DPR dan DPD. Berikut adalah pasal yang dianggap bermasalah= rakyat yang menolak tanahnya dijadikan inventaris negaramaka orang tersebut akan dipidanakan. Seperti dalam pasal 91 yang memberikan legitimasi hukum polisi untuk melakukan pemidanaan secara bebas menangkap siapapun.Â
KEMBALI KE ARTIKEL