Pada dasarnya yang namanya ijin untuk tidak masuk kerja, apapun jenisnya, entah karena sakit, karena kondisi darurat dan apalagi cuti, apapun jenis cutinya (jenisnya bisa dilihat di UU ketenaga kerjaan No. 13 Tahun 2003), asal prosesnya dilakukan secara normatif, sesuai dengan peraturan yang berlaku di perusahaan yang umumnya terperinci dalam PP (Peraturan Perusahaan) atau dalam KKB (Kesepakatan Kerja Bersama), seharusnya tidak perlu lagi dipermasalahkan.
KEMBALI KE ARTIKEL