Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Peraturan Dibuat hanya untuk Dilanggar....

25 Maret 2011   06:41 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:27 147 0
Untuk menuju ke tempatku bekerja, saya harus melewati pasar tradisional yang sangat padat oleh para penjualnya. Pasar itu selalu ramai dan sangat kotor dengan tingkat kebersihan yang sangat memprihatinkan. Pasar itu sebenarnya memiliki gedung yang cukup luas untuk menampung para penjual sayur, tetapi entah kenapa banyak sekali penjul sayur yang menjual barang dagangannya sampai ke jalanan dan membuat kemacetan parah di sekitar pasar itu..Sebetulnya siy, di sepanjang pagar bangunan yang depannya dijadikan tempat berjualan itu ada papan berukuran sedang yang bertuliskan : "Dilarang Berjualan Di Sini" lengkap dengan keterangan perda nomer sekian tahun sekian yang saya tidak pernah hafal walaupun saya lewati daerah itu setiap hari. Jadi sedikit saya bisa simpulkan di sini bahwa  peraturan yang ada keterangan nomer perdanya aja gampang banget dilanggar dan diabaikan, apalagi peraturan yang lain seperti rambu lalu lintas yang bentuknya hanya plang besi tinggi bulat dengan plat bertulisan S coret, P coret, dan konco2 nya yang lain...saya rasa hanya untuk objek pelengkap pemandangan di jalan raya saja karena tidak ada fungsinya sama sekali. Jadi memang benar, sepertinya peraturan dibuat hanya untuk dilanggar...Peraturan mudah sekali dibuat agar masyarakat tahu kalau masih memiliki peraturan, tapi pada praktenya biasanya memang peraturan itu dilanggar saja tanpa perasaan bersalah, malah lebih parahnya lagi, melanggar peraturan sudah dijadikan kebiasaan dan dianggap wajar...kalau sudah begini, siapa yang mau dipersalahkan, yang membuat peraturan atau yang melanggar peraturan?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun