Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah mengevaluasi dan membenahi Program Beras untuk Rakyat Miskin (Raskin). Pasalnya, program ini dianggap tidak memenuhi unsur enam T, yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu, tepat harga, dan tepat administrasi, yang dijadikan indikator efektivitas program. KPK memberi tenggat waktu selama 30 hari kerja untuk membenahi Program Raskin.