Pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) sudah menjadi kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yang patuh akan hukum perpajakan. SPT merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, pendapatan, harta, objek pajak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yan berlaku. Dalam praktiknya SPT digunakan sebagai alat utama bagi otoritas perpajakan dalam mengumpulkan data mengenai pendapatan dan kewajiban seorang wajib pajak. Namun, dalam prosesnya, kesalahan lapor SPT sering terjadi. Baik itu karena kesalahan isi formulir, kesalahan penghitungan, ataupun kekeliruan wajib pajak dalam memahami ketentuan yang berlaku. Kesalahan dalam pengisian SPT bisa berdampak serius dalam otoritas perpajakan.
KEMBALI KE ARTIKEL