Berikut materi pemaparan yang dibawakan oleh Tara adalah mengenai hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan. "Adapun beberapa hak bagi peserta BPJS Kesehatan, antara lain memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan menentukan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkan saat mendaftar," jelasnya.
"Ada juga kewajiban peserta BPJS Kesehatan, diantaranya adalah mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS, memberikan data diri dan anggota keluarga secara lengkap dan benar, serta mentaati ketentuan dan prosedur yang ditetapkan," tambahnya.
Tara juga menyampaikan kemudahan layanan BPJS dengan adanya NIK sebagai identitas peserta, aplikasi Mobile JKN, Care Center, dan layanan PANDAWA. (Humas BHP Surabaya)