Untuk meneguhkan komitmen para stakeholder yang terlibat, digelar Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Kanwil Kemenkumham Jatim dengan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda hari ini (14/10). Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menandatangani MoU dengan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nyoman Gede Wirya dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Imron Rosyadi disaksikan Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Timur Sofyan.
"Mari bersama-sama kita hidupkan kembali demi mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum atas hak keperdataan orang yang dinyatakan tidak cakap hukum," harap Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji dalam sambutannya di Hotel Mercure Samarinda pagi ini.
Terkait aplikasi SIPPE, mantan Sekretaris Ditjen Imigrasi itu menjelaskan bahwa sistem yang dibangun tidak hanya berbasis TI. Namun, semangat sinergi dan kolaborasi yang diusung juga patut digarisbawahi.
"Aplikasi ini merupakan bentuk kerjasama dengan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dalam percepatan penyampaian putusan / penetapan yang menjadi tugas BHP, diantaranya perwalian, pengampuan dan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid)," jelas Zaeroji.
"Lebih luas, SIPPE telah menghadirkan kecepatan, kemudahan dan biaya yang murah dalam lingkup birokrasi pemerintahan sehingga harapannya aplikasi ini akan berdampak pada perlindungan hukum hak-hak keperdataan orang yang dinyatakan tidak cakap hukum menjadi lebih efektif dan efisien," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Nyoman Gede Wirya, menyambut baik keberadaan aplikasi SIPPE. Pihaknya berpendapat bahwa SIPPE merupakan penguat hubungan antar instansi.
"Saya berharap aplikasi ini dapat bermanfaat bagi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dengan BHP Surabaya dan umumnya untuk masyarakat di seluruh Indonesia," harapnya. (Humas BHP Surabaya)