Menurut Aulia Hidayati, SP2DK itu adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan. Nah SP2Dk itu di terbitkan oleh DJP melalui KPP guna meminta penjelasan atas ketidaksesuaian data. SP2DK berfungsi sebagai suatu alat pengawasan dari DJP untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak melaporkan pembayaran pajaknya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL