Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Inklusi Sosial dalam Pendidikan: Tantangan dan Upaya Pemerataan Akses di Daerah Terpencil

20 Juni 2024   15:20 Diperbarui: 20 Juni 2024   15:21 116 0
Setiap warga negara, sejatinya berhak untuk memperoleh hak pendidikan yang sama. Hal tersebut secara jelas tertuang pada beberapa pasal perundang-undangan salah satunya yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal  11 ayat (1) yang berbunyi "Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi." Ayat tersebut dengan gamblang menyatakan bahwa Negara Indonesia mendorong adanya inklusi sosial dan juga keadilan untuk memperoleh pendidikan yang setara bagi semua pihak. Meskipun demikian, kesenjangan akses pendidikan masih menjadi masalah yang harus diatasi, terutama bagi masyarakat kurang mampu, penyandang disabilitas, dan kelompok-kelompok marginal lainnya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun