Klaten (07/08/2023) Dalam era digital yang semakin berkembang, anak-anak dan remaja sering kali terlibat dalam dunia online dengan begitu alami. Namun, dengan kemudahan akses internet juga datang ancaman baru, seperti
cyberbullying.
Cyberbullying, atau perundungan dalam dunia maya, adalah fenomena yang semakin sering terjadi di kalangan anak-anak dan remaja. Mereka dapat menjadi korban atau bahkan pelaku dari tindakan ini. Dampak dari fenomena ini menyinggung ranah hukum, yang mana telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Â
KEMBALI KE ARTIKEL