Sanksi Administratif berupa seluruh kegiatan PSSI tidak diakui Pemerintah ("Pembekuan") memasuki usia 10 bulan. Poin penting lain dari pembekuan tersebut adalah: Proses dan hasil KLB PSSI 18 April 2015 berupa kepengurusan dan yang lainnya tidak diakui sama Pemerintah. Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) PSSI diambil alih oleh Tim Transisi. Lupakan bahwa SK Menpora itu telah dinyatakan keliru dan harus dibatalkan berdasarkan ketetapan lembaga peradilan PTUN dan PTTUN, Imam Nahrawi toh sama sekali gak menggubris produk lembaga peradilan resmi di negeri ini tersebut...
KEMBALI KE ARTIKEL