Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dalam amar putusannya nomorĀ 266/B/2015/PT.TUN/JKT, menguatkan keputusan PTUN nomor 91/G/2015/PTUN.JKT, tanggal 14 Juli 2015 lalu. Di dalam amar tersebut, dituliskan majelis hakim PTTUN menguatkan putusan PTUN Jakarta yang dimohonkan banding oleh Menpora. Dimana putusan PTUN Jakarta tersebut
memerintahkan kepada Menpora untuk membatalkan dan mencabut SK Menpora Nomor 01307 Tahun 2015 tentang pembekuan PSSI.
KEMBALI KE ARTIKEL