Mohon tunggu...
KOMENTAR
Olahraga

Rekonsiliasi Setengah Hati

23 April 2012   09:57 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:15 679 0
Gue memaknai kata REKONSILIASI sebagai PROSES PERDAMAIAN antara pihak-pihak yang bertikai, bersilang pendapat, berseberangan, berhadap-hadapan dll ("bermusuhan") . Untuk mendamaikan permusuhan tidak cukup hanya berdasarkan potongan-potongan kejadian, cuplikan-cuplikan pernyataan, sempalan-sempalan peraturan serta pandangan sebelah mata saja; menurut hemat gue, perlu dicari permasalahan dan penyebab mendasarnya mengapa permusuhan itu terjadi. Maka, proses rekonsiliasi akan berhasil kalau dimediasi oleh pihak ketiga yang netral, sebab kalau tanpa mediasi pihak ketiga, ya tinggal nunggu mujizat saja...

Pihak ketiga sebagai mediator proses rekonsiliasi haruslah punya reputasi dan kredibilitas di mata kedua belah pihak maupun para pemangku kepentingan lainnya dan punya pemahaman yang baik tentang ruang lingkup di mana permasalahan itu muncul, dan tidak ada kata lain kecuali AMT (Angkat pantat, Mendalami, Tenggak habis).


  • ANGKAT PANTAT. Yg gue maksud di sini adalah: tim mediator itu harus mau bangun dari duduknya, TURBA (turun ke bawah)  menganalisa permasalahan mendasar yg telah terjadi, sehingga tim ini bisa..
  • MENDALAMI dan menguasai betul-betul permasalahan yg sedang terjadi. Bayangkan kalau tim ini tidak mendalami permasalahan atau hanya berdasarkan prakiraan dan asumsi-asumsi, ya silakan tebak sendiri produk solusi seperti apa yg akan ditawarkan.
  • TENGGAK HABIS. Sekali tim ini bersedia untuk menjadi mediator, maka akan diperjuangkan solusi sampai tuntas, terutama atas akar-akar masalah yang menjadi penyebab mendasar permusuhan.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun