Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Putusan Artidjo Alkostar Mengenai Pasal 13 dan Pasal 5 Terhadap Perkara Walikota Semarang Soemarmo Hadi Saputro

25 Oktober 2013   23:56 Diperbarui: 4 April 2017   16:29 2631 0
VIVAnews - Jumat,01 Maret 2013, Mahkamah Agung memperberat hukuman Walikota Semarang non aktif Soemarmo Hadi Saputro dari 1,5 tahun penjara menjadi tiga tahun penjara, serta denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara. Soemarmo terbukti melakukan tindak pidana korupsi menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Semarang terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun