Putusan Artidjo Alkostar Mengenai Pasal 13 dan Pasal 5 Terhadap Perkara Walikota Semarang Soemarmo Hadi Saputro
25 Oktober 2013 23:56Diperbarui: 4 April 2017 16:2926310
VIVAnews - Jumat,01 Maret 2013, Mahkamah Agung memperberat hukuman Walikota Semarang non aktif Soemarmo Hadi Saputro dari 1,5 tahun penjara menjadi tiga tahun penjara, serta denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara. Soemarmo terbukti melakukan tindak pidana korupsi menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Semarang terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.