Dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang menyeret Menteri Agama Surya Dharma Ali merupakan puncak gunung es dari karut-marut dan bobroknya sistem di tubuh pemerintahan khususnya terkait tata kelola serta tata laksana ibadah haji. Sistem tata kelola dana dan penyelengaraan haji belum mendukung upaya pencegahan korupsi, bahkan sebaliknya malah menstimulus terjadinya korupsi, sebab Kementrian Agama (Kemenag) memonopoli tiga fungsi yaitu Kemenag bertindak sebagai eksekutor, regulator dan sekaligus evaluator.