Sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) dengan berbagai letupan yang akhirnya menggiring pilpres beralih dari proses politik ke proses hukum di Makhamah Konstitusi (MK), merupakan wujud nyata dari upaya perlindungan hak kita sebagai warga Negara. Keberadaan MK, lebih dari sekadar wasit yang berdiri untuk menengahi sebuah kompetisi. MK adalah lembaga penegakkan konstitusi penjaga hak-hak warga Negara. Terkait dengan pilpres, MK menjadi benteng kokoh terakhir untuk mengamankan hak suara rakyat.