Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Hasil Pilpres Batal jika...

16 Agustus 2014   14:55 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:24 387 0

Sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) dengan berbagai letupan yang akhirnya menggiring pilpres beralih dari proses politik ke proses hukum di Makhamah Konstitusi (MK), merupakan wujud nyata dari upaya perlindungan hak kita sebagai warga Negara. Keberadaan MK, lebih dari sekadar wasit yang berdiri untuk menengahi sebuah kompetisi. MK adalah lembaga penegakkan konstitusi penjaga hak-hak warga Negara. Terkait dengan pilpres, MK menjadi benteng kokoh terakhir untuk mengamankan hak suara rakyat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun