Perubahan dalam kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belakangan ini menuntut perusahaan dan praktisi Human Resources Development (HRD) untuk berpikir ulang tentang pentingnya transparansi dan kepercayaan antara manajemen dan karyawan. Mahkamah Konstitusi kini mengatur ulang proses PHK yang selama beberapa tahun terakhir sangat sederhana dan efisien, namun juga menimbulkan keresahan bagi para karyawan.
KEMBALI KE ARTIKEL