Expat bandel, mencari celah tak mengikuti peraturan perusahaan, bersikeras semaunya sendiri. Semua itu bisa menyulitkan dan membuat perusahaan ingin menyudahi kontraknya cepat-cepat. Bila itu terjadi haruskah expat tetap mendapat gaji dari sisa kontrak? Lebih jelasnya bila di PHK di tengah masa kontrak, bahkan bila expat telah melakukan pelanggaran, haruskah perusahaan membayar sisa kontrak.
KEMBALI KE ARTIKEL