Ada suatu celah yang sering menjadi perselisihan antara karyawan dan perusahaan. Celah ini banyak dipakai oleh perusahaan untuk mengerdilkan status karyawan. Celah tersebut adalah status karyawan, apakah hubungan perusahaan dan karyawan berdasarkan perjanjian PKWT atau PKWTT, apa karyawan berstatus kontrak atau permanen.
KEMBALI KE ARTIKEL