Bulan Maret 2022, salah satu perusahaan dengan tiga juta mitra menjatuhkan sanksi pada beberapa mitranya di Semarang. Sanksi diberikan berdasarkan pelanggaran tata tertib perusahaan. Tata tertib itu pada intinya menyatakan bila seorang mitra mengajak mitra lain untuk melakukan mogok kerja, maka ia dianggap melakukan pelanggaran.Â
KEMBALI KE ARTIKEL