Sepertinya bukan sebuah tindakan fenomenal, Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan demosi terhadap 3 pejabat eselon II menjadi eselon III di awal Januari lalu. Namun bagi karyawan yang terkena demosi atau diubah statusnya ke jenjang yang lebih rendah, kejadian ini sebuah pengalaman luar biasa menyakitkan. Ada ribuan kasus demosi yang dicatat dalam halaman keputusan MA. Demosi itu sendiri diatur tidak secara rinci dalam Undang-undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 161 ayat (1) dan (2). Serta Pasal 92 ayat (1) dan (2) pada undang-undang yang sama, seolah kewenangan ini diserahkan sepenuhnya ke tangan perusahaan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL