Sejak perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Ciptaker digulirkan pemerintah, sejumlah pihak langsung menyatakan perppu ini cacat formil. Ada yang langsung menggugat dengan suara keras ke MK dan mendapat hadiah nomor urut perkara 5 di tahun baru. Minggu berikutnya partai buruh berusaha menggerakan 10,000 massa melalui 9 poin tuntutannya. Semua ini menunjukan tak henti-hentinya muncul perasaan tidak adil dalam dada banyak pekerja atas tindakan pemerintah. Tapi benarkah suara-suara itu sudah mewakili perasaan dan kepentingan hidup sejumlah besar pekerja?
KEMBALI KE ARTIKEL