Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Transformasi Perpustakaan Desa Menjadi Pusat Pembelajaran Masyarakat

29 Januari 2018   16:35 Diperbarui: 29 Januari 2018   16:57 1268 0
Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan mendefinisikan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara professional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Tujuanya adalah untuk memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun