Jurnalis CendekiaKU, 24 Oktober 2023 Pembentukan Tax Center sebagai kerjasama antara entitas sawasta atau organisasi non pemerintah dengan kantor pajak adalah langkah yang dapat membantu masyarakat  atau perusahaan memahami, mengelola, dan memenuhi  kewajiban perpajakan mereka. Ini bisa menjadi inisiatif yang sangat berguna untuk meningkatkan pemahaman perpajakan dan memfasilitasi komunikasi anatar pemungut pajak dan wajib pajak. STIE Cendekia Karya Utama memiliki rencana kolaborasi yang menguntukan kedua pihak. Layanan yang ditawarkan oleh Tax Center mencakup penyediaan informasi perpajakan, konsultasi, pelatihan, dan bantuan dalam mengisi perpajakan. STIE Cendekia Karya Utama juga akan memberikan informasi kepada masyarakat atau perusahaan tentang ketersediaan Tax Center dan layanan yang ditawarkan. Selain itu diberikan pendidikan perpajakan agar wajib pajak lebih memahami kewajiban mereka.
KEMBALI KE ARTIKEL