Alvin dianggap telah mencemarkan nama baik kejaksaan  melalui konten yang diunggah di akun YouTube miliknya. Video yang diungga di akun YouTube Quotient TV  berjudul "KEJAGUNG SARANG MAFIA PART 4 : DUGAAN KONSPIRASI OKNUM INDOSURYA" dianggap telah merendahkan institusi kejaksaan. Video itu diunggah pada 22 September 2022, berdurasi 54 menit, 27 detik.
Merespons tuduhan tersebut, Persatuan Jaksa RI (Persaja) melaporkan Alvin ke Polda Jatim. Sekretaris Persaja Jatim Darmawati Lahang mendatangi Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Perkataan Alvin dalam video itu dianggap mengandung unsur tindak pidana karena telah menghina serta mencemarkan nama baik Kejaksaan Agung RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rahman menyatakan, video itu diunggah tanpa melalui klarifikasi dulu serta menyebut keseluruhan jaksa tanpa terkecuali. Persaja memilih untuk langsung menempuh jalur hukum karena unggahan Alvin bukan produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers.
"Setelah ini kami akan ikuti proses hukum selanjutnya," katanya. (*)