Kebijakan itu bukan hal yang baru karena sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam aturan itu disebutkan bahwa syarat untuk mendapatkan STNK, pemilik kendaraan roda empat harus mempunyai garasi dibuktikan dengan surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat [1]
KEMBALI KE ARTIKEL