Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop Artikel Utama

Aturan Memiliki Garasi Hanya Sebagian Solusi Kemacetan Jakarta

10 September 2017   13:33 Diperbarui: 10 September 2017   20:47 3099 4
Kebijakan itu bukan hal yang baru karena sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam aturan itu disebutkan bahwa syarat untuk mendapatkan STNK, pemilik kendaraan roda empat harus mempunyai garasi dibuktikan dengan surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat [1]

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun