Sejak akhir 1958 Masyumi Jawa Barat mendapat tekanan ketika bebeberapa tokohnya, seperti Djerman Prawiranegara, Djaja Rachmat, Sapei, Rusyad Nurdin dan Kyai Dudung Abdul Kahar ditangkap. Pada awal November 1958 Jaksa Agung Soeprapto mengumumkan kemungkinan tokoh-tokoh Masyumi Jawa Barat dimajukan ke pengadilan dan ditahan selama sepuluh hari oleh penguasa perang. Penahanan terjadi karena pernyataan tertulis yang dikeluarkan dan ditandatangani mereka sola konsepsi Presiden. Sejumlah Tokoh Masyumi dituduh membantu musuh dalam hal ini pemberontak PRRI/Permesta. Para tokoh Masyumi ini awalnya dikenakan tahanan rumah, namun pada akhir November 1958 dirubah menjadi tahanan kota.
KEMBALI KE ARTIKEL