Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Artikel Utama

Perda (Pengaturan) Minuman Keras Tetap Perlu Ada

25 Mei 2016   12:21 Diperbarui: 26 Mei 2016   00:07 1547 3
Saya mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengurungkan pembatalan sejumlah peraturan daerah tentang minuman keras. Penundaan itu dilakukan hingga DPR selesai membahas Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (Minol). “Sampai undang-undang itu jadi, tidak akan ada pembatalan perda,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riyadmadji seperti yang dirilis Republika.co.id 23 Mei lalu. Saya khawatir kalau tidak ditunda soal pembatalan ini dijadikan isu politik yang seksi dan menambah masalah. Apalagi menjelang Ramadan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun