Saya mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengurungkan pembatalan sejumlah peraturan daerah tentang minuman keras. Penundaan itu dilakukan hingga DPR selesai membahas Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (Minol). “Sampai undang-undang itu jadi, tidak akan ada pembatalan perda,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riyadmadji seperti yang dirilis
Republika.co.id 23 Mei lalu. Saya khawatir kalau tidak ditunda soal pembatalan ini dijadikan isu politik yang seksi dan menambah masalah. Apalagi menjelang Ramadan.
KEMBALI KE ARTIKEL