Awal Agustus 1958 Badan Konstituante kembali menggelar rapat di Bandung. Badan yang ditugaskan membuat undang-undang ini mulanya membicarakan soal bendera, lagu kebangsaan, lambang dan ibukota negara. Sidang pagi pada 4 Agustus dipimpin Ny. Ratu Siti Aminah Hidayat dengan empat pembicara Ruspandi (PNI), Ido Garnida (PRIM), A. Mukhlis (PKI) dan Usman Mufti Widaja (Republik Proklamasi).  Sementara pada malam hari  pembicara Sudijono Djojprajitno (Murba), Ketut Subrata (PNI), Ny. Romlah Aziz (Masyumi), H. Masjkun (PSII) dan Rutma Ikrab (Permai). Tidak terlalu banyak perdebatan soal lagu Indonesia Raya, Bendera Merah Putih, Lambang Negara Garuda sepakat itu hasil perjuangan dan tidak dirobah.  Dalam pembicaraan mengenai ibukota, selain Jakarta, Bandung dan Malang disebut kandidat ibukota.Â
KEMBALI KE ARTIKEL