Memasuki Februari 1958 sejumlah tokoh politik dan militer di Sumatera dan Sulawesihabis kesabarannya karena kebijakan pemerintah pusat tidak memuaskan aspirasi daerah.Letkol Achmad Husein pada 10 Februari 1958 mendeklarasikan “Piagam Perjuangan Menyelematkan Negara” memberikan ultimatum 5 x 24 jam. “Djika tuntutan tidak dipenuhi maka kami bebas dari wadjib taat kepada kepala Negara”.Ultimatum itu dilakukan setelah rapat kilat di Padang pada Senin malam 10 Februari 1958 yang dihadiri oleh Syarifudin Prawiranegara, Burhanuddin Harahap, serta sejumlah ulama dan ninik mamak.Mereka menuduh terjadinya pelanggaran terhadap UUD, tidak dilindunginya hak asasi manusia, masuknya anasir anti Tuhan di pusat kekuasaan pemerintahan dan merosotnya nilai-nilai moral dan ahlak.