Cijulang adalah salah satu kecamatan dalam wilayah dalam Kabupaten Pangandaran (yang merupakan daerah pemekaran).Sebelumnya Cijulang termasuk wilayah Kabupaten Ciamis.Pada 1950-an Cijulang merupakansalah satu daerah yang berada dalam kekuasaan Darul Islam. Cijulang merupakan nama kewedanaan yang mempunyai tiga buah kecamatan, yaitu kecamatan Cijulang, Cigugur dan Langkaplancar dengan 22 desa.Penduduknya menurut laporan PikiranRakjat 14 April 1956sekitar 60 ribu jiwa. Dari jumlah itu dua pertiganya menjadi pengungsi.