Empat tahun lebih beberapa hari setelah Kongres Perempuan Indonesia yang pertama di Yogyakarta pada 22 Desember 1928,Rasuna Said dimajukan ke Landraad Payakumbuh dengan dakwaan kasus pembicaraan politik yang menghasut atau masa itu itu disebut sebagai Spreekdelict (delik mimbar) yang dianggap melanggar undang-undang dalam berbagai pertemuan yang dilakukan pertemuan yang dilakukan Partai muslimin Indonesia yang dipimpinnya (ada yang menyingkatnya menjadi Permi, ada yang PMI) .