Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Fungsi Mengatur Dalam Pajak dikaitkan dengan Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA)

8 November 2011   06:41 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:56 1351 0
Abstrak Pajak memiliki peranan penting dalam tata kelola negara, sebagian negara di dunia menggantungkan penerimaannya pada pajak, termasuk Indonesia. Namun saat ini pajak hanya dipandang dari satu sisi saja, yaitu hanya dari sisi penerimaan (budgeting), padahal seharusnya fungsi budgeting pajak haruslah diimbangi dengan fungsi regulasi untuk mempercepat terciptanya kesejahteraan umum dan tercapainya tujuan negara.Dengan adanya perjanjian perdagangan bebas antara ASEAN dan China (ACFTA) di satu sisi akan menguntungkan perekonomian kita, tetapi di sisi lain produksi dalam negeri Indonesia dapat terancam. Untuk itu pentingnya peran pemerintah dalam hal proteksi pasar dalam negeri dan pemberian insentif fiskal. 1.    Pendahuluan Pertumbuhan ekonomi suatu Negara dapat terlihat dari bagaimana pemerintahannya memberikan kemudahan atau insentif dalam perpajakan kepada pelaku usaha dengan memberikan pelayanan terpadu yang mudah, cepat, efisien dan transparan. Sehingga pelaku usaha mau dan betah menanamkan modalnya di Indonesia, lapangan kerja luas terbuka, kemiskinan berkurang dan meningkatkan daya saing sektor riil. Terkait dengan perjanjian perdagangan bebas ASEAN dan China yang ada di depan mata, pemerintah dipandang sangat perlu untuk memberikan langkah-langkah stimulus fiskal dan proteksi terhadap pelaku usaha dalam negeri. Langkah ini harus diambil untuk meningkatkan daya saing produksi dalam negeri dan sebagai tindakan perlindungan terhadap membanjirnya produk impor China yang tidak hanya banyak tapi juga murah, sehingga dikhawatirkan dapat mengancam produksi dalam negeri. Untuk itu, pemerintah seharusnya dapat lebih memandang pajak tidak hanya sebagai instrumen budgeting (pengumpulan dana) saja, tetapi juga sebagai instrument pengatur yang membantu terciptanya keadilan, keseimbangan dan terpenuhinya tujuan-tujuan Negara kita. 2.    Peta Konsep Fungsi Mengatur Dalam Pajak Sumber dari berbagai sumber, diolah sendiri 3.    Kerangka Teori

  • Menurut Undang-undang Dasar 1945 (hasil amandemen) khususnya pasal 23A berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur oleh undang-undang” (Redaksi Sinar Grafika, 2006;16), dan menurut Undang-undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Pasal 1 angka 1, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa, berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “pajak” adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yg harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dsb;
  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “Mengatur” berarti membuat (menyusun) sesuatu menjadi teratur (rapi).
  • Sehingga dapat saya simpulkan bahwa fungsi mengatur dari pajak “adalah sebuah fungsi untuk membuat keteraturan tata kelola negara, yang menyangkut fungsi pembatasan konsumsi, proteksi, konservasi, distribusi dan stimulus terhadap perekonomian, masyarakat dan lingkungan dengan tujuan mempercepat kesejahteraan umum, melindungi hak-hak, mencegah kerusakan lingkungan dan sebagai koridor terlaksananya tujuan-tujuan Negara.”
  • Stimulus fiskal adalah kebijakan pemerintah dengan menggunakan instrumen-instrumen fiskal seperti pajak (tax), tranfer, atau belanja pemerintah (government spending/purchase) yang ditujukan untuk mempengaruhi indikator-indikator makro ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Secara umum, kebijakan fiskal adalah bentuk kebijakan ekonomi makro dari pemerintah di mana pencapaian sasarannya difokuskan pada barang-barang di dalam negeri (domestic goods), rumah tangga, ataupun perusahaan/swasta/pengusaha.
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disingkat DJBC atau bea cukai adalah direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai. Pada masa penjajahan Belanda, bea dan cukai sering disebut dengan duane, seiring dengan globalisasi bea dan cukai mengenakan istilah CUSTOMS.
  • Direktorat Jenderal Pajak adalah sebuah direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
    • Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan.
    • Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan.
    • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan.
    • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan.
    • Pelaksanaan administrasi direktorat jenderal.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun