Kemaren saya melihat siaran live tvone sidang TIPIKOR mendengarkan kesaksian Andi Malarangeng yang MENPORA, saya langsung teringat bagaimana para hakim di Pengadilan Negeri Menggala,- mungkin juga para hakim lain dipolosok negeri ini- yang lebay memimpin sidang.
Pengalaman saya baik dalam sidang yang menimpa saya sendri,maupun beberapa kali saya mengikuti sidang Kasus orang akan saya tuliskan dibawah ini.
Sekedar untuk informasi saja,saya juga sering melihat dan mengikuti beberapa kali sidang perkara-perkara lain yang disidangkan.
alasan saya,mulai dari karena menunggu jadwal sidang yang belum mulai, yang terkadang sidang saya baru dimulai Pukul16.00 wib dan akan berakhir sampai pukul 21.00 Wib, maupun karena saya mengikuti sidang perkara kawan yang ada masalah hukum,karen seringnya saya mengikuti sidang tersebut,pernah hakim yang megenali saya nyeletuk,..."he kamu lagi,kamu lagi, ngapain?,kok saya lihat sering ngikuti sidang ? saudaranya ya,atau anak buahnyaya? tanya hakim suatu hari kepada saya...saya hanya mesem aja.
Mengikuti jalannya sidang itu memang mebosankan,monoton dan jarang orang yang betah berlama lama mengikuti sidang,jujur saya juga merasakan kebosanan itu,tapi keinginan yang kuat ingin tahu bagaimana jalannya sidang di Pengadilan,dan apa yang terjadi dibelakang dan diluar persidangan dan hal ha lain yang menentukan besarnya Dakwaan Jaksa serta berat ringannya vonis Majlis Hakim,membuat saya terus bertahan mengikuti sidang.
Seingat saya,saya pernah beberapa kali mengkuti sidang kasus kawan saya waktu dulu sama-sam di DPRD TULANGBAWANG,yang terlibat dugaan suap Anggaran,kebetulan sidangnya mereka bertepatan dengan jadwal sidang saya, juga saya pernah ikut sidang kasus Narkoba,kasus ganja satu mobil,korupsi para pejabat PEMDA,KDRT,curas,curat,penipuan,penggelapan,pembunuhan dan tuduhan menghasut,perambahan hutan Regester 45, dari terdakwa anak-anak sampai kakek - kakek berumur 67 tahun.
Kembali kepada topik bahasan diatas,yang membuat saya heran saat mengikuti sidang-sidang tersebut adalah Netralitas Majlis hakim yang " lebay ",meminjam bahasa gaul,-kelewatan-, sebelumnya saya berharap terjadi pedebatan - untuk memastikan fakta hukum yang terjadi - antara jaksa dan para pengacara atau penasehat hukum,tetapi justru yang menjadi jaksa adalah majlis hakim,pertanyaan - pertanyaan seperti yang di BAP di Kepolisian,pendalaman dan pembuktian seharus diajukan oleh jaksa sebagai penuntut,justru diambil alih oleh hakim,sementara jaksanya diam seribu bahasa,disaat pengacara meyampaikan keberatannya,hakim beralasan bahwa majlis adalah kuasa majlis,PH tidak boleh protes atau mengajukan keberatan,begitu kata hakim,saat ada PH melakukan upaya perlawanan, saya pernah mlihat jaksanya tak pernah mengajukan pertanyaan apapun dalam persidangan,bahkan disaat majlis hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Ulmum megajukan pertanyaan kepada saksi maupun terdakwa,jaksa cukup singkat menjwab "cukup majlis". hehehehe.enak baget ya jaksanya.
Andaikan saya Jaksa,maka kemungkinan sayapun akan melakukan hal yang serupa...ngapain susah susah wong hakimnya sudah berpihak kepada jaksa,hakim sudah tak berpihak kepada terdakwa,sudah menghakimi terdakwa sebelum disidang selesai.
Dari awal persidangan para pencari keadilan pasti sudah pasimis melihat kelakuan para hakim seprti ini,seharusnya mereka adalah memimpin sidang,mengendalikan jalanny persidangan,memberikan hak yang sama antara korban dan terdakwa,memberikan ksempatan kepada jaksa untuk mebuktikan dakwaannya didepan majlis hakim juga memberikan kesempatan kepada tedakwa bersama pengacara atau penasehat hukumnya membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidaklah benar.......,tetapi itu rupanya hanya sekdar harapan atau fikir dan angan saya yang terlalu idealis,atau mingkin saya terlalu percaya jalanya persidagan igu seperti yang dicontohkan oleh film-film dan buku referensi masalah hukum yang saya tonton dan yang saya baca,atau seperti yang dipertontonkan siaran tv yang meyiarkan secara live,kasus - kasus hukum besar dinegeri ini.
Saya lalu bertanya apa memang begitu rendah kwalitas para hakim di daerah? atau memang begitu peran hakim dalam persidagan? atau karena rendahnya pengawasan,termsuk media terhadap para hakim?.
Kejadian diatas menguatkan bawa ternyata,Hukum dan Pengailan adalah tempat rakyat mencari keadilan itu hanya mimpi-mimpi saya semata,karena faktanya,hukum itu sesuai pesanan,pesanan korporasi -perusahaan yang terusik oleh kritisnya anak ndeso-, pejabat dan orang-orang yang berduit.
Proses hukum tak lebih hanya ritme rutinitas dan formalitas semata,karena sejatinya vonis sudah ditentukan oleh order dan besarnya jumlah uang yang diterima dimulai sejak dari tingkatvpenyidikan,tuntutan,dakwaan dan baru terakhir berapa besar hakim dapat uang untuk menentukan besarnya vonis.
jangan bilang tak ada permainan,
jangan bilang tak ada jual beli perkara,
jangan bilang tak ada yang intervensi,
karena faktanya sebelum palu diketuk,hakim sangat menanti tas nya diisi.
Tunjukan kepadaku satu polisi saja,satu jaksa saja,dan satu hakim saja,yang tak terbeli,yang murni menjalankan tugas mulianya.
atau
Akan kutunjukan seribu polisi,seribu jaksa,seribu hakim yang busuk,yang korup dan mengkhianati hati nurani.
Datanglah secara sembunyi lihat dengan hati nurani
insya Allah ini fakta dan bukti.
mengenang vonis 28 juni 2011
Pasal 160 KUHP.