Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Siswa Aktif Menyenangkan Belajar Sejarah

14 November 2020   22:04 Diperbarui: 14 November 2020   22:20 80 2
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar. Tugas tenaga pengajar (guru) adalah mengajar, bukan semata-mata sebagai penyaji materi, tetapi yang utama adalah membelajarkan siswa, membuat agar siswa dapat belajar. Benar adanya!

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun