Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar. Tugas tenaga pengajar (guru) adalah mengajar, bukan semata-mata sebagai penyaji materi, tetapi yang utama adalah membelajarkan siswa, membuat agar siswa dapat belajar.
Benar adanya!
KEMBALI KE ARTIKEL