Mohon tunggu...
KOMENTAR
Lyfe

Pro dan Kontra terhadap Larangan Terbaru dalam Berkendara

13 Maret 2018   14:30 Diperbarui: 13 Maret 2018   15:02 1046 0
Berita yang masih panas belakangan ini adalah persoalan larangan mendengarkan musik dan merokok ketika berkendara. Pernyataan yang dikeluarkan oleh AKBP Budiyanto selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menuai reaksi massa. Ada yang pro, ada pula yang kontra. Pelaku yang melanggar dapat dipidanakan dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara, dengan acuannya pada Undang-undnag Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun