Pasal 19 (1) PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021:
1. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
2. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi, di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.