Mohon tunggu...
KOMENTAR
Parenting Artikel Utama

3 Hal Bijak Mengelola Emosi Anak Menuju Masa Depan Gemilang

6 Juli 2023   14:20 Diperbarui: 7 Juli 2023   00:54 997 35
Kepolisian menetapkan Mario sebagai tersangka. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. "(Ancaman hukuman) 5 tahun (penjara)," kata Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurma Dewi, kepada Kompas.com (26/2/2023) dikutip dari Kompas.com

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun