Taukah kalian apa otonomi daerah itu? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus rumah tangga sendiri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan menurut seorang ahli bernama Kansil, otonomi daerah adalah suatu bentuk hak dan wewenang berikut kewajiban dari sebuah daerah untuk dapat mengatur serta mengurus urusan daerah sendiri berdasaran peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, otonomi daerah bisa diartikan sebagai suatu kemandirian daerah untuk mengurus, berbuat, dan memberikan putusan untuk kepentingan daerahnya sendiri. Perlu teman-teman ingat, dalam melaksanakan otonomi, tiap daerah tetap dikontrol oleh pemerintah pusat sesuai undang-undang.
KEMBALI KE ARTIKEL