Pada era awal abad ke-16 sampai ke-18, Merkantilisme berkembang dengan pesat sebagai arah pergerakan ekonomi baru. Merkantilisme sebagai pandangan yang meruntuhkan sistem ekonomi berdasarkan feodalisme para bangsawan. Pandangan ini berfokus pada mengontrol kegiatan ekonomi yang dikendalikan oleh para pemilik usaha. Dalam mencegah bebasnya para pemilik usaha dalam melakukan kegiatan ekonomi, Pemerintah atau kolonialisme masuk sebagai pengatur kegiatan ekonomi dan hal tersebut disebut sebagai pandangan merkantilisme. Pemerintah atau kolonialisme sebagai aktor dari pandangan ini memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan.
KEMBALI KE ARTIKEL