Saya tergelitik dengan pernyataan pak Jokowi beberapa waktu lalu yang dilansir beberapa media itulah yang mendorong saya ingin memberikan komentar seputar tragedi 1965. Pernyataan presiden intinya mengatakan bahwa beliau belum mendapatkan laporan dari beberapa lembaga negara yang berwenang menangani kasus pelanggaran HAM seperti Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Kemenko Polhukam dan Kemenkumham tentang upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Lalu pertanyaannya penyelidikan pro justicia berdasarkan UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang dilakukan oleh Komnas HAM tahun 2008 itu apa?
KEMBALI KE ARTIKEL