Di dalam syariah dikenal ada istilah barang ribawi. Barang ribawi menurut para ulama adalah barang-barang yang apabila diperjual-belikan tidak sesuai dengan kaidah jual beli yang ditetapkan secara syariah dengan syarat-syarat tertentu berdasarkan nash maka akan terjadi transaksi riba.
KEMBALI KE ARTIKEL