Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Peran Kebijakan Ketenagakerjaan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja

19 Oktober 2023   10:45 Diperbarui: 19 Oktober 2023   11:22 115 0
Kebijakan perlindungan ketenagakerjaan
Hukum ketenagakerjaan hadir demi melindungi semua pihak, terutama pekerja yang merupakan pihak yang rentan, serta untuk menciptakan hubungan kerja yang adil. Hubungan kerja melibatkan pihak-pihak yang mempunyai kesamaan dan perbedaan yang signifikan. Persamaannya adalah bahwa semua manusia adalah ciptaan Tuhan yang memiliki martabat kemanusiaan. Namun, perbedaannya terletak pada kedudukan dan status sosial ekonomi, di mana pekerja memperoleh pendapatan melalui hubungan kerja dengan majikan atau pengusaha dalam  suatu  usaha. Tujuan  keadilan  di  bidang  sosial  ketenagakerjaan  adalah  untuk mewujudkan kesejahteraan dengan cara melindungi pekerja dari selaga kuasa yang dimiliki oleh perusahaan maupun majikan berdasarkan hukum yang sudah ada.
Mengacu pada UUD 1945 dalam pembukaan ke-4 dan Pasal 27 ayat 2 membahas tentang perlindungan akan pekerja, serta Pasal 28D ayat 1 dan 2. Secara hukum, Pasal 27 UUD 1945 menyatakan bahwa pekerja dan pengusaha mempunyai kedudukan yang sama, namun dari segi sosial ekonomi status keduanya  berbeda. Ada beberapa kebijakan ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja diantaranya ialah.
1. Jaminan sosial tenaga kerja
Jaminan sosial bagi tenaga kerja ada untukperlindungan dan jaminan kepada tenaga kerja beserta keluarganya terhadap risiko dan ancaman yang terdapat di pasar tenaga kerja. Risiko dan ancaman tersebut meliputi pekerjaan yang berisiko, penurunan upah, kecelakaan kerja, kecacatan, penyakit,lansia, kematian, dan lain sebagainya. Jaminan sosial tenaga kerja dapat menjadi keuntungan untuk tenaga kerja dalam menjalankan pekerjaan mereka, serta meningkatkan  produktivitas  dan  kedisiplinan  dalam  bekerja.  
UU No. 2 tahun 1952 mengatur tentang “kecelakaan kerja” yang mana undang-undang ini menjadi dasar akan perlidungan untuk tenaga kerja di tahun 1951 dimana pada tahun ini UU tersebut di keluarkan. Di tahun 1952 telah dikeluarkan dan diberlakukan peraturan menteri perburuhan (PMP) yang membahas mengenai “pengaturan bantuan guna membantu usaha penyelenggaraan kesehatan buruh”. Dimana dalam menyelenggarakan kesehatan buruh selanjutnya bisa dilengkapi melalui PMP No. 15 tahun 1957 mengenai “pembentukan  yayasan sosial buruh”. Berdasarkan  UU  No.  14  tahun  1969 mengenai “pokok-pokok tenaga kerja”.Asuransi sosial tenaga kerja diselenggarakan untuk tenaga kerja dan anggota keluarganya. Di tahun 1977 pemerintah juga sudah mengeluarkan PP No. 33 mengenai program “Pelaksanaaan Program Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek)”. yang mana program ini nantinya di handle oleh astek ialah Asuransi Kecelakaan Kerja, dimana asuransi kematian dan juga tabungan akan hari tua. Berhubungan dengan hal tadi, maka munculah PP No. 34 tahun 1977 yang membahas “perusahaan umum (perum) yang badan penyelenggaranya ialah Astek dalam Program Astek” status astek sebagai perum lalu diubah jadi PT berdasarkan PP No. 19 tahun 1990.
2. Upah yang layak
Pemerintah  sungguh-sungguh  memberikan  perhatian  yang  besar  terhadap  masalah pengupahan pekerja. Hal ini tercermin dalam ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003,  yang  menjamin  bahwa  setiap  pekerja bisa mendapatkan  penghasilan  yang mencukupi untuk menjalani kehidupan yang layak sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam ayat (1). Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menetapkan kebijakan pengupahan yang memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh. Kebijakan pengupahan ini diatur secara rinci dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, yang menjelaskan bahwa
a. Penghasilan minimum
b. Penghasilan dari lembur
c. Penghasilan tidak masuk kerja karena adanya hambatan
d. Penghasilan tidak masuk kerja karena ada kegiatan di luar pekerjaan
e. Penghasilan untuk waktu istirahat kerja
f. Bentuk dan metode pembayaran penghasilan
g. Denda atau potongan penghasilan
h. Hal-hal yang dapat diperhitungkan melalui penghasilan

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun