Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Mengapa Kita Butuh Undang-undang Psikologi? Tinjauan Kiprah Psikologi di Indonesia

6 November 2021   16:59 Diperbarui: 5 Juni 2022   08:57 788 1
Tulisan ini membahas secara khusus keterkaitan erat antara pendidikan, profesi, dan layanan psikologi di Indonesia, dalam rangka mengelaborasikan pernyataan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjafudian, baru-baru ini (Kamis, 4 November 2021) di Jakarta. Bahwa substansi RUU tentang Psikologi (yang menjadi Prolegnas Prioritas 2021) akan mengatur dimensi dari hulu (pendidikan) sampai ke hilir (layanan jasa dan praktik psikologi).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun