Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Kolokium Psikologi dan Kongres HIMPSI (Hasil-hasil)

15 Mei 2010   09:33 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:12 4030 0
[caption id="attachment_141696" align="alignleft" width="314" caption="http://www.chrismadden.co.uk/yah/child-psychology.gif"][/caption] Kolokium Psikologi Indonesia XX Tanggal 22-24 April 2010 di Denpasar, Bali “Peningkatan Kualitas Pendidikan Psikologi berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia” catatan pandangan indera oleh Juneman, S.Psi. Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia (AP2TPI) 1. Nama lembaga yang menyelenggarakan kolokium adalah Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia (AP2TPI), dalam mana Kolokium Psikologi Indonesia merupakan salah satu bagian saja dari kegiatan pokok tahunan AP2TPI. 2. Telah terdapat draf AD/ART AP2TPI, yang terdiri atas Mukadimah dan Bab-bab serta Pasal-pasal, yang akan disempurnakan dengan mempertimbangkan pula kesejarahan AP2TPI, serta dikonsultasikan kepada Ahli Hukum untuk mendapat kekuatan hukum yang tepat. Penyempurnaan ini antara lain akan diproses melalui sebuah mailing list. 3. Wakil institusi yang akan menandatangani AD/ART AP2TPI adalah Pengurus Tetap dan Perwakilan Wilayah. 4. Tempat Pelaksanaan Kolokium Psikologi Indonesia XXI adalah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada April 2011. 5. Calon Anggota Kolokium diminta untuk melunasi iuran Tahun 2009 (bagi yang belum melunasi) dan Iuran Tahun 2010 (dibayarkan pada Agustus 2010 mendatang), serta mengirimkan Formulir Pendaftaran ke Sekretariat Kolokium di FPsi Unair. 6. Tujuan Jangka Panjang AP2TPI: Memastikan standar tiap Perguruan Tinggi Penyelenggaraan Pendidikan Psikologi di semua daerah merata. Termasuk juga: Transfer Kredit, Pertukaran Mahasiswa, Proyek Bersama, dan Pembinaan/Pembimbingan suatu P2TPI oleh P2TPI lain (bilateral) dalam menghadapi permasalahan (berdasarkan keahlian bidang tertentu), yang semuanya terjadi antar anggota AP2TPI. 7. Hymne AP2TPI sedang dalam proses pengubahan kata "Kolokium" menjadi "AP2TPI". 8. Setiap anggota AP2TPI harus mengontribusikan database lulusan S1, S2, S3 dari jurusan/prodi psikologi masing-masing, sehingga diperoleh Profil tentang Jumlah lulusan S1, S2, S3, dll profil lainnya. 9. Dokumentasi hasil-hasil Kolokium Psikologi Indonesia I sampai dengan XX akan dibukukan, dan, insya Allah, dibagikan pada Kolokium XXI. Penyusunannya dipegang oleh Panitia Kolokium XXI Banjarmasin. 10. Semangat AP2TPI pada hakikatnya adalah kolegial, kebersamaan, komunikasi, keterbukaan. AP2TPI memiliki sejarah khas bahwa berawal dari semangat ini, baru selanjutnya lahir suatu Badan Organisasi dan selanjutnya berkekuatan hukum. Hal ini berbeda dari kebanyakan organisasi lainnya, yang berawal dari terbentuknya Badan Organisasi terlebih dahulu. Catatan Kolokium Psikologi Indonesia XX 1. Sambutan Ketua Kolokium, antara lain: (a) Psikologi menunjukkan kontribusi dalam kehidupan sosial maupun pribadi, (b) Jurnal ilmiah psikologi terakreditasi baru satu, perlu ditingkatkan, (c) Mahasiswa sekarang adalah cyber generation. Penguasa informasi bukan lagi dosen. Perguruan Tinggi perlu mengimbangi kenyataan ini agar dihasilkan lulusan yang kompeten. 2. Renstra Kemendikas: Visi 2010-2014: “Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia CERDAS KOMPREHENSIF”. Visi ini dijabarkan dalam lima misi: Meningkatkan Ketersediaan Layanan Pendidikan, Keterjangkauan Layanan Pendidikan, Kualitas/Mutu dan Relevansi Layanan Pendidikan, Kesetaraan dalam Memperoleh Layanan Pendidikan, Kepastian/Keterjaminan Memperoleh Layanan Pendidikan. Perkataan “CERDAS KOMPREHENSIF” berbeda penekanannya dengan “CERDAS KOMPETITIF” (Visi 2005-2009). “CERDAS KOMPREHENSIF”, menurut pihak Ditjen Dikti, memiliki fokus Dalam Negeri, yang intinya adalah Layanan Prima; berbeda dengan “CERDAS KOMPETITIF” yang menekankan persaingan dengan Luar Negeri. 3. Berdasarkan UU No. 20, Program Studi yang boleh mengeluarkan ijazah adalah program studi berakreditasi. 4. Permasalahan pembukaan Program Studi Baru. Contoh: Mengapa tidak bisa membuka Program S2 Psikologi? (a) Karena perkuliahan sudah dilaksanakan sebelum memperoleh Izin Penyelenggaraan/Operasional dari Ditjen Dikti; (b) Karena Prodi S1 Psikologinya berakreditasi C; (c) Karena seluruh prodi dalam Universitas-nya berakreditasi C; (d) Karena terlibat pelanggaran hukum. Untuk membuka Program Studi baru: Klik http://prodibaru.dikti.go.id 5. Setiap Prodi Psikologi hendaknya memiliki Visi, Misi, SPMI (Standar Penjaminan Mutu Internal), dan Peta Jalan (Roadmap) yang mencakup Penciri Program Studi Psikologinya, Kesesuaian dengan Standar Internasional, dan Nilai tambah. 6. Kodifikasi program studi S2 Psikologi masih dalam Draf SK 163, BELUM ditandatangani oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendiknas. Yang direncanakan ada 3 (tiga) program S2 Psikologi, yakni: (a) Magister Sains Psikologi (Kode: S2 Ilmu Psikologi), (b) Magister Psikolog (Kode: S2 Pendidikan Psikolog), (c) Magister Sains Psikologi Terapan (Kode: S2 Psikologi Terapan). Gelar masing-masing adalah: (a) M.Si., (b) M.Psi., (c) M.Psi.T. Padanan dengan di luar negeri: (a) Master of Arts, (c) Master of Applied Psychology. Magister Psikologi Terapan tidak menghasilkan Researcher (yang mengembangkan ilmu) maupun Psychologist (yang melakukan praktik profesi psikolog). Namun, program M.Psi.T. menghasilkan lulusan yang mampu menghasilkan teknik-teknik intervensi berdasarkan riset terapan. Contoh program studi Magister Psikologi Tetapan di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia: Psikologi Olah Raga, Psikologi Trauma dan Bencana, Psikologi Intervensi Sosial, Psikologi Kesehatan, Psikologi Kriminal, Psikologi Anak Usia Dini, Psikometri, Psikologi SDM, Psikologi Knowledge Management. 7. Nomenklatur Program Studi Baru hanya dapat dikodifikasi Dikti apabila ia mengandung unsur Pengetahuan Baru (New Knowledge) dan diakui secara luas (Widely Recognized). Jadi, SEANDAI-nya M.Psi.T. mengandung 40% kesamaan dengan M.Psi. atau M.Si., maka M.Psi.T. akan digabung ke entah M.Psi. atau M.Si. Hakikatnya adalah bahwa nomenklatur yang berbeda harus menghasilkan lulusan yang distingtif/berbeda. Kualifikasi Magister Sains Psikologi harus berbeda dari kualifikasi Magister Psikolog dan kualifikasi Magister Psikologi Terapan (overlapping-nya tidak boleh banyak). Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan tidak menimbulkan masalah di masyarakat. 8. Naskah akademik S2 Psikologi (Sains, Terapan, Psikolog) sudah masuk ke Ditjen Dikti. Namun demikian, yang belum masuk ke Ditjen Dikti adalah soft-file M.Psi.T. 9. Penulisan singkat “Psi.” di belakang nama dapat membingungkan masyarakat. “Psikolog” merupakan SEBUTAN dan BUKAN GELAR AKADEMIS. Penulisan “Psi.” sebaiknya diganti dengan penulisan sebutan lengkap: “Psikolog”. 10. Lulusan S1 Psikologi dipersiapkan baik untuk bekerja (terminal) maupun untuk melanjutkan ke S2. 11. AP2TPI pernah mengadakan workshop KKNI di Bali pada 3-5 November 2009. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) = IQF (Indonesian Qualification Framework) 1. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional menyusun Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) atau dikenal dengan Indonesian Qualification Framework (IQF). 2. Dasar Hukum KKNI: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Regional Convention on The Recognition Of Studies, Diplomas and Degrees in Higher Education in Asia and The Pacific (Konvensi Regional Mengenai Pengakuan Studi, Ijazah Dan Gelar Pendidikan Tinggi Di Asia Dan Pasifik). Kovensi Regional ini merupakan Dokumen Tahun 1983 (UNESCO), dan baru diratifikasi Indonesia Tahun 2007. 3. Konteks Internasional: Menghadapi Era GATT 2020. Mahasiswa Indonesia nantinya dapat studi secara mobile melalui mekanisme transfer kredit antar perguruan tinggi, dll. 4. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. 5. Menurut historisitasnya, KKNI digagas oleh Keemenakertrans, baru kemudian disepakati oleh Kemendiknas, Kemenkes, dll. 6. KKNI adalah kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan suatu ukuran pencapaian proses pendidikan sebagai basis pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang (baik yang diperoleh secara formal, nonformal, informal, atau otodidak). 7. Proses penyusunan KKNI ini termasuk cukup cepat, karena beberapa negara membutuhkan waktu belasan tahun untuk melakukannya. 8. Tidak semua bidang ilmu memperoleh “keistimewaan” untuk diprogram Ditjen Pendidikan Tinggi KKNI-nya. Ilmu Psikologi memperoleh prioritas karena dampaknya yang pervasif terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat. Misalnya, Ilmu Astronomi tidak termasuk program KKNI yang sekarang. 9. KKNI ini, menurut pihak Ditjen Dikti, akan mengubah cara melihat kualifikasi seseorang, tidak lagi semata dari Ijazah, namun dengan melihat kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas (FORMAL, NONFORMAL, INFORMAL ATAU OTODIDAK) yang akuntabel dan transparan. Dengan adanya KKNI ini juga akan terjadi beberapa hal misalnya adanya proses Recognition of Prior Learning. 10. KKNI adalah jenjang kualifikasi kerja yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES). KKNI terdiri dari 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, mulai jenjang 1 yang terendah sampai jenjang 9 yang paling tinggi. Makin ke atas level-nya makin scientific. LEVELING Dalam DIMENSI PENDIDIKAN FORMAL Level 9 => Doktor => Doktor Psikologi ada di level ini. Level 8 => Magister => Magister Sains Psikologi (M.Si.), Magister Psikolog (M.Psi.), Magister Psikologi Terapan (M.Psi.T.) ada di level ini. Level 7 => Profesi => Profesi Psikolog (S1 Plus & Drs/Dra Psikolog) ada di level ini. Level 6 => S1/DIV => Sarjana Psikologi (S.Psi.) ada di level ini. ……. Level 1 => Sehat Jasmani dan rohani Harap diingat: ° Kualifikasi Level 6, 7, 8, 9 TIDAK hanya dapat digapai melalui PENDIDIKAN FORMAL (yang ditandai dengan IJAZAH PENDIDIKAN FORMAL)---Jalur DIKNAS, melainkan dapat digapai melalui DIMENSI lain --- misalnya, Jalur INDUSTRI. Misal, Level 9 menurut dimensi pendidikan formal diperoleh oleh S3, sedangkan dalam dimensi industri akan diperoleh oleh CEO (meskipun ia BUKAN lulusan program Doktor). Kata Kuncinya adalah FRONTIER KNOWLEDGE. ° Jadi orang di-recognize sesuai fungsinya. Hal ini akan mengatasi persoalan selama ini, bahwa banyak orang Indonesia yang menganggur bukan karena ia tidak berkualifikasi tetapi karena hanya tidak punya ijazah dari kampus. ° Ketua Tim Penyusun KKNI bahkan memberikan contoh “guyon” yang agak “ekstrim”. Misal, dalam hal leveling, seseorang bisa sampai ke level 6/7/8 (setara psikolog dalam jalur DIKNAS Bidang Psikologi) kalau ia melanggan REG (spasi) MAMA LAURENS dan memperoleh penambahan kualifikasi melaluinya dan sesuai dengan deskriptor Level 6/7/8 dari KKNI. Sekali lagi, mohon diingat bahwa Level 6/7/8 tidak hanya dapat dicapai melalui jalur Pendidikan Formal, tetapi juga dapat dicapai melalui training (pelatihan), otodidak, dll. Yang dinilai dalam Deskriptor Kualifikasi, antara lain, sebagai berikut: (a) Kegiatan/Kemampuan Melakukan Sesuatu, (b) Keilmuan, (c) Tanggung Jawab/Otonomi, serta (d) Kemampuan Manajerial. Kata Kuncinya adalah QUALIFIED PERSON. ° Contoh di luar negeri (Australia?): Cash Register pendidikan formalnya ditempuh dalam waktu 3 tahun, sedangkan Plumber 6 bulan. Keduanya ditempatkan pada level yang setara, dan mereka saling tidak memiliki masalah tentang ini. Mereka belajar/studi adalah dalam rangka “FOR THEIR OWN HAPPINESS”. Di dalam negeri (Indonesia), pada suatu masyarakat profesi atau asosiasi profesi (Persatuan Insinyur?), peers mengakui (recognize) kualifikasi seseorang meskipun mungkin hanya lulusan SMA/Diploma namun mengerti dengan sangat baik dan mampu membuat sebuah konstruksi bangunan/jembatan hebat, yang belum tentu bisa dibuat oleh seorang Insinyur lulusan Perguruan Tinggi. ° Leveling tidak terkait langsung dengan Penggajian. Kasus: Di suatu negeri, orang yang berada pada level 9 jumlahnya banyak, sedangkan orang yang berada pada level 3 jumlahnya sedikit dan masuk dalam Commodity List. Jadi: Mereka yang berada pada Level 3 gajinya lebih tinggi daripada kelompok yang berada pada Level 9. ° Basis KKNI adalah KUALIFIKASI, dan hal ini melampaui (beyond) KOMPETENSI. Yang dinilai dalam KUALIFIKASI adalah LEARNING OUTCOMES (OUTCOME BASED). Sedangkan KOMPETENSI (COMPETENCY BASED) dasarnya adalah kerangka profesi yang teruji. ° Dalam dimensi pendidikan formal, makin ke atas levelnya makin scientific. Contoh: S2 (Level 8), salah satu deskripsinya, “Mampu memecahkan permasalahan sains, teknologi, dan atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter- atau multidisiplin”. Sedangkan S3 (Level 9), deskripsinya, “Mampu memecahkan permasalahan sains, teknologi, dan atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter-, multi-, atau transdisiplin”. Apa bedanya? (a) INTERDISIPLIN, misalnya: Psikologi Klinis dengan Psikologi Pendidikan; (b) MULTIDISIPLIN, misalnya Psikologi dan Kimia (melibatkan pakar dari dua bidang ilmu/lebih); (c) TRANSDISIPLIN: problem dan pendekatan tidak hanya akademis, tetapi melibatkan stakeholders lain (seperti business owner, political leader, dll), dan juga memperhatikan permasalahan yang dihadapi oleh negara-negara lain. Kata Kuncinya: Transformative Praxis, Constructive Problem Solving, and Real World Engagement. ° KKNI akan menjadi dasar penilaian/akreditasi Program Studi Psikologi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Deskripsi KUALIFIKASI dalam KKNI merupakan KUALIFIKASI MINIMUM yang akan dinilai oleh BAN-PT. ° KKNI juga menjadi acuan bagi BNSP (Badan Nasional Standarisasi Pendidikan), BSNP (Badan Sertifikasi Nasional Profesi), BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan tinggi), guna memastikan proses pendidikan sesuai dengan standar kualifikasi yang ditetapkan dalam Sembilan Level Deskriptor Kualifikasi SDM Indonesia. ° Oleh karenanya, penting bagi Perguruan Tinggi untuk masuk dalam daftar Promising Indonesian Universities. ° KKNI mempunyai implikasi teknis terhadap kurikulum. Apabila, misalnya, dalam Deskriptor S1 Psikologi disebutkan “Mampu menggunakan ICT dalam mencari informasi dengan internet, dll”, maka implikasinya adalah bahwa seluruh Prodi Psikologi di Indonesia diminta dengan kuat untuk memasukkan kurikulum semacam Computer Literacy dan bukan hanya hidden curriculum, guna memastikan tercapainya kualifikasi. Sebab, kalau tidak terpenuhi deskriptornya, Akreditasi Prodi Psikologinya bisa jatuh. ° KKNI akan membangun kesadaran mutu para penyelenggara pendidikan di Indonesia untuk menghasilkan kualitas SDM yang sesuai dengan deskriptor kualifikasi. Ini juga akan membuat fondasi pengakuan, akses, kolaborasi sumber daya manusia kita di dunia Internasional dan pada gilirannya akan meningkatkan daya saing bangsa. KKNI juga mendorong terbangunnya country education profile dengan data yang komprehensif. ° KKNI memodel IQF dari European Community. ° KKNI untuk bidang Psikologi di bawah ini merupakan hasil dari Kolokium Psikologi Indonesia XX yang selanjutnya akan disempurnakan melalui mailing list oleh Anggota dan Pengurus AP2TPI. Kolokium Psikologi Indonesia (lanjutan) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Ilmu Sosial - Program Studi Psikologi DESKRIPSI UMUM Sesuai dengan ideologi Negara dan budaya Bangsa Indonesia, maka implementasi sistem pendidikan nasional dan sistem pelatihan kerja yang dilakukan di Indonesia pada setiap level kualifikasi mencakup proses yang menumbuhkembangkan afeksi, sebagai berikut: 1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya. 3. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia. 4. Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya. 5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama, serta pendapat/temuan orisinal orang lain. 6. Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. DESKRIPTOR KUALIFIKASI SDM LEVEL 6 PADA KKNI DIHASILKAN OLEH PROGRAM STUDI S1 Paragraf Pertama Deskripsi generik: Mampu memanfaatkan IPTEKS dalam bidang keahliannya dan mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi dalam penyelesaian masalah. Deskripsi spesifik: 1. Mampu menunjukkan kompetensi dalam penggunaan teknologi informasi, mampu menggunakan komputer serta teknologi lain untuk berbagai keperluan, antara lain mencari informasi dengan menggunakan internet, mengolah data penelitian, menyusun laporan penelitian, dan melakukan presentasi. 2. Mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi yang terkait dengan bidang psikologi. 3. Mampu berkomunikasi secara efektif baik lisan maupun tulisan. 4. Memiliki wawasan yang luas serta mampu bekerjasama dengan orang lain dari berbagai latar belakang sosial budaya dan disiplin ilmu. Paragraf Kedua Deskripsi generik: Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan spesialis dan mendalam di bidang-bidang tertentu, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. Deskripsi spesifik: 1. Mampu menerapkan konsep teoritis dasar dalam psikologi dan memformulasikan prosedur penyelesaian masalah di bidang psikologi sesuai dengan konteksnya. 2. Mampu mengumpulkan dan menganalisis data untuk menginterpretasikan perilaku manusia sesuai kaidah psikologi dengan menggunakan metode asesmen, yaitu wawancara, observasi dan alat tes kategori A dan B, dalam pemecahan masalah psikologis non-klinis. 3. Mampu menerapkan teknik pengamatan secara objektif sehingga mampu menginterpretasikan tingkah laku manusia menurut kaidah-kaidah psikologi, baik perseorangan maupun kelompok. Paragraf Ketiga Deskripsi generik: Mampu mengambil keputusan strategis berdasarkan analisis informasi dan data, dan memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi. Deskripsi spesifik: 1. Mampu melakukan riset yang dapat digunakan untuk memberi alternatif penyelesaian masalah dalam bidang psikologi. 2. Mampu mengambil keputusan strategis berdasarkan hasil riset, dan memberikan saran-saran/rekomendasi sesuai dengan kaidah-kaidah psikologi. 3. Mampu mengembangkan dan memberdayakan potensi manusia secara individu maupun kelompok. Paragraf Keempat Deskripsi generik: Bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggungjawab atas pencapaian hasil kerja organisasi. Deskripsi spesifik: 1. Mampu melaksanakan tugas secara bertanggungjawab sesuai dengan Kode Etik Psikologi terhadap diri sendiri maupun organisasi. 2. Mampu bekerjasama secara konstruktif dalam pencapaian hasil kerja organisasi. DESKRIPTOR KUALIFIKASI SDM LEVEL 8 PADA KKNI DIHASILKAN OLEH PROGRAM STUDI S2 SAINS Paragraf Pertama Deskripsi generik: Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan atau seni di dalam bidang keilmuannya atau praktik profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji. Deskripsi spesifik: Mampu mengembangkan keilmuan dan teknik di bidang psikologi melalui riset hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji. Paragraf Kedua Deskripsi generik: Mampu memecahkan permasalahan sains, teknologi, dan atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter- atau multidisiplin. Deskripsi spesifik: Mampu merancang alternatif pemecahan permasalahan psikologis berdasarkan studi ilmiah di bidang psikologi melalui pendekatan inter- atau multidisiplin. Paragraf Ketiga Deskripsi generik: Mampu mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional atau internasional. Deskripsi spesifik: 1. Mampu berkontribusi dalam merencanakan sebuah peta jalan riset dalam bidang psikologi; 2. Mampu mengelola riset yang hasilnya berpotensi untuk diaplikasikan dalam memecahkan permasalahan psikologis di masyarakat dan layak dipublikasikan di tingkat nasional atau internasional. DESKRIPTOR KUALIFIKASI SDM LEVEL 9 PADA KKNI DIHASILKAN OLEH PROGRAM STUDI S3 Paragraf Pertama Deskripsi generik: Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan atau seni baru di dalam bidang keilmuannya atau praktik profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji. Deskripsi spesifik: 1. Mampu mengembangkan pengetahuan baru di bidang psikologi atau memberikan kontribusi terhadap peningkatan penguasaan profesionalisme psikologi berdasarkan pengetahuan baru; 2. Mampu menghasilkan temuan pengetahuan baru di bidang psikologi yang original dan teruji melalui riset. Paragraf Kedua Deskripsi generik: Mampu memecahkan permasalahan sains, teknologi, dan atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter-, multi-, atau transdisiplin. Deskripsi spesifik: 1. Mampu memberikan kontribusi pengembangan ilmu dan metodologi yang original dalam bidang psikologi melalui pelaksanaan penelitian yang bersifat inter, multi, atau trans-disipliner; 2. Mampu mempromosikan pemajuan ilmu dan teknologi di bidang keilmuan psikologi dalam konteks akademik dan profesionalisme. Paragraf Ketiga Deskripsi generik: Mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional atau internasional. Deskripsi spesifik: 1. Mampu memimpin dan mengembangkan riset untuk pengembangan keilmuan dan teknik di bidang psikologi yang kompleks dengan integritas profesionalisme yang tinggi; 2. Mampu mendiseminasikan manfaat dari hasil-hasil riset bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan kemaslahatan umat manusia, dan diakui secara nasional atau internasional. Kolokium Psikologi Indonesia XIX di Padang Hasil Sidang Komisi; KOLOKIUM XIX PADANG 30 April s.d 2 Mei 2009 Laporan Hasil Sidang Komisi A “Pemantapan Kelembagaan Psikologi” Hari/tanggal : Jum’at/1 Mei 2009 Waktu : 14.00 WIB s.d selesai Tempat : Sati Room Pangeran Beach Hotel Padang Peserta sidang : Dekan/Ketua Jurusan/Ketua Program Studi Psikologi Se- Indonesia Berdasarkan hasil Sidang Komisi A, maka diputuskan beberapa hal sebagai berikut: 1. Kesepakatan untuk membuat suatu lembaga/organisasi formal Psikologi dan membuat aturan internal organisasi, dengan nama organisasi formal adalah KOLOKIUM PSIKOLOGI INDONESIA. 2. Nilai/Semangat Kolokium Psikologi Indonesia adalah : a. Pengembangan kualitas pendidikan psikologi b. Kebersamaan (seperti kolokium saat ini) c. Menghargai keberagaman d. Komitmen terhadap keputusan yang dibuat e. Mediator penyelenggaraan pendidikan dengan pemerintah f. Partner pemerintah dalam merumuskan kebijakan tentang pendidikan psikologi g. Kemitraan dengan HIMPSI 3. Anggota Kolokium Psikologi Indonesia adalah Institusi Pendidikan Psikologi yang lulusannya adalah Sarjana Psikologi (memiliki ijin operasional pendirian prodi psikologi) dan HIMPSI. 4. Keanggotaan dalam Kolokium Psikologi Indonesia: harus mendaftarkan diri (sukarela dan terbuka), sehingga memiliki suatu kewajiban dan hak. 5. Membayar iuran Rp. 500.000/thn (sementara dan akan dievaluasi kebutuhan riilnya) 6. Sekretariat tetap lembaga akan bertempat di ibukota negara (Catatan: lihat perubahan dibawah) 7. Prosedur Keanggotaan : a. Menyerahkan surat pernyataan kesediaan yang dibuktikan dengan cap institusi ke sekretariat tetap b. Iuran anggota dikirimkan ke rekening sekretariat 8. Pengurus terdiri dari : a. 5 pengurus tetap (UI, UGM, UNAIR, UNPAD, HIMPSI) b. 8 pengurus tidak tetap yang berganti setiap 2 tahun mewakili wilayah : i. Kalimantan, Sulawesi, NTT, Bali dan Papua = 1 wakil ii. Sumatera = 2 wakil iii. Jawa = 5 wakil Hasil Sidang Komisi; KOLOKIUM XIX PADANG 30 April s.d 2 Mei 2009 9. Periode pengurusan adalah 2 tahun 10. Struktur organisasi adalah : Ketua, Sekretaris (merangkap Bendahara) dan anggota pengurus 11. Pengurus tidak tetap dipilih dalam sidang komisi dekan 12. Ketua dipilih oleh 13 pengurus 13. Staf administrasi akan dibayar dengan dana iuran bersama. 14. Pengurus wakil Wilayah : a. Jawa : Unika Atmajaya, Unisba, Undip, Untag Surabaya, UII b. Sumatera : USU dan UNP c. Kalimantan, Sulawesi, NTT, Bali dan Papua : Univ Nusa Nipa NTT Hasil Sidang Komisi; KOLOKIUM XIX PADANG 30 April s.d 2 Mei 2009 Implementasi Kurikulum S1 Psikologi 2008 Hari/tanggal : Jum’at/1 Mei 2009 Waktu : 14.00 WIB s.d selesai Peserta sidang : Pembantu/Wakil Dekan I 1. Masih terjadi perbedaan pemahaman tentang kompetensi lulusan Sarjana Psikologi dan Profesi Psikolog. Disepakati untuk terus mensosialisasikan keputusan2 Kolokium Psikologi tentang hal ini kepada para penyelenggara program S1 Psikologi, lulusan dan masyarakat. 2. Keputusan Kolokium XVIII – Surabaya tentang rumusan kompetensi Sarjana Psikologi, disepakati untuk dilaksanakan: • Tujuan Program Pendidikan S1: i. Penguasaan teori psikologi ii. Penguasaan metodologi penelitian iii. Menguasai prinsip dasar psikodiagnostik iv. Mampu merancang dan melakukan intervensi dlm bidang non klinis v. Kemampuan membangun hubungan vi. Berperilaku etis dan pluralitis vii. Kemampuan softskils • Menetapkan kurikulum inti 71 kredit • Masing-masing Prodi merumuskan kompetensi mata kuliah di luar kurikulum inti sebagai penciri khas Prodinya • Kurikulum dievaluasi kembali pada tahun 2013 3. Penegasan/penyamaan persepsi kembali terhadap pemahaman kompetensi Sarjana Psikologi: • Asesmen • Intervensi • Riset 4. Asesmen: • Boleh menggunakan alat tes atau menggunakan alat ukur kategori A dan B (sesuai dengan hasil kolokium XVII dan XVIII) • Memahami dasar-dasar tes psikologi sebagai modal dasar menjadi seorang tester • Catatan: persoalan ini didiskusikan lagi pada sesi pleno. Pemahaman jelas tentang sampai dimana pemahaman dasar tes psikologi harus Hasil Sidang Komisi; KOLOKIUM XIX PADANG 30 April s.d 2 Mei 2009 diberikan dalam pendidikan Sarjana Psikologi masih perlu didiskusikan lebih lanjut. Himpsi Pusat perlu untuk segera membuat klasifikasialat tes versi Indonesia. 5. Intervensi: • Boleh melakukan konseling untuk masalah non klinis yaitu masalah yang tidak terkait dengan hal-hal yang bersifat patologis (berdasarkan PPDGJ dan DSM-IV); berkonsekuensi pada penambahan cakupan kompetensi pada mata kuliah psikologi konseling : mampu melakukan konseling untuk masalah non klinis yaitu masalah yang tidak terkait dengan hal-hal yang bersifat patologis 6. Riset: • Untuk mata kuliah MetPen Kuantitatif dan Kualitatif ada kekurangan dlm cakupan kompetensinya (mohon dilihat naskah asli hasil kolokium XVII-XVIII) • Usul perubahan kompetensi dalam mata kuliah Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif : kompetensi melakukan penelitian diganti dengan mampu merancang penelitian. (Catatan: kompetensi melakukan penelitian tetap menjadi kompetensi Sarjana Psikologi) 7. Usulan untuk pembahasan Kolokium XX adalah Merealisasikan pokok2 pikiran yang disampaikan oleh direktur akademik Dikti pada kolokium XIX 8. Kesalahan ketik dlm naskah hasil kolokium XVIII, harap diperbaiki dan disampaikan kepada peserta kolokium agar tdk terjadi salah interpretasi (Catatan: Sekretariat akan membuat rangkuman hasil Kolokium lengkap) Hasil Sidang Komisi; KOLOKIUM XIX PADANG 30 April s.d 2 Mei 2009 Hasil Rangkuman komisi C : Pendidikan Magister Psikolog Hari/tanggal : Jum’at/1 Mei 2009 Waktu : 14.00 WIB s.d selesai Tempat : Pangeran Beach Hotel Padang 1. Menghimbau SC kolokium untuk segera membuat naskah akademik tentang pendidikan magister sains psikologi dan magister psikolog sehingga kodifikasi pendidikan magister dalam bidang psikologi dapat dikelompokan dalam 2 kategori tersebut. Istilah yang selama ini dipakai ”Magister Profesi Psikologi” (M.Psi) diubah menjadi ”Magister Psikolog” (M.Psi) 2. Lulusan Magister Psikolog selain mendapat ijazah magister dari Perguruan Tinggi juga mendapat sertifikat Psikolog yang dikeluarkan oleh Himpsi, Berkaitan dengan Hasil Sidang Komisi; KOLOKIUM XIX PADANG 30 April s.d 2 Mei 2009 pemberian sertifikat Psikolog tersebut, Himpsi ikut menguji dalam praktik kerja bidang minat utama (major) tidak lagi penguji dalam bidang Tesis/TA 3. Himpsi akan menyusun naskah sumpah/janji psikolog dan prosedur pengambilan sumpah janji psikolog berdasar masukan dari penyelenggara pendidikan magister psikolog dengan mempertimbangkan aspek hukum dan bahasa Indonesia baku 4. Himpsi menyelenggarakan workshop bagi calon penguji praktik kerja wakil dari Himpsi. Kriteria calon penguji adalah psikolog praktik, anggota Himpsi baik yang bekerja di PT maupun non PT (diutamakan yang telah memiliki ijin praktik) 5. Jumlah penguji praktik kerja minimal 2 orang (wakil dari Himpsi dan dosen pembimbing praktik kerja) 6. Sertifikat Psikolog yang diberikan oleh Himpsi mencantumkan bidang minat utama sehingga tertulis sebagai berikut : ............. Psikolog dengan bidang kekhususan Utama........ Pada saat ini terdapat 5 bidang kekhususan : Klinis Dewasa, Klinis Anak, Klinis, Pendidikan dan PIO 7. Istilah ”Major” dan ”Minor” diubah menjadi istilah ”Kekhususan Utama” dan” Pendukung” 8. Mata kuliah Pendukung (d/h Minor) 4 sks dapat terdiri dari mata kuliah pendukung kekhususan utama maupun mata kuliah yang tidak secara langsung mendukung kekhususan utama. Kongres Himpunan Psikologi Indonesia XI - Surakarta, 2010 Dear rekan-rekan, dapat saya sampaikan bahwa Kongres dan Temu Ilmiah HIMPSI telah berlangsung pada 19 Maret 2010. Utusan dari Wilayah HIMPSI DKI: Jo Rumeser, Wing Ispurwanto, Kasandra Putranto, Lukman Sarosa Sriamin, Sigid Edi, Juneman, Juni Kuntari, Widura Imam, Anastasia Maryatmi, Rinny Soegijoharto, Murty Pane, Myra Yusbar, Eri Narwati, Ami Siamsidar. Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum HIMPSI periode yang lalu diterima oleh semua HIMPSI Wilayah. Dra. Retno Suhapti, S.U., M.A., Psikolog dipilih secara aklamasi oleh seluruh HIMPSI Wilayah sebagai Ketua Umum HIMPSI periode 2010-2014. Sulawesi Utara terpilih sebagai tempat penyelenggaraan Kongres dan Temu Ilmiah HIMPSI 2014. AD/ART dan Kode Etik Psikologi Indonesia 2010, sebagaimana pernah dikirim soft-copy-nya ke milis (atau: Klik http://www.himpsijaya.org untuk mengunduh ), telah disahkan dengan cepat oleh Kongres. Majelis Psikologi HIMPSI Pusat 2010-2014, yang wewenangnya diperluas dalam AD/ART HIMPSI yang baru: Ketua : Prof. Dr. Soetardjo A. Wiramihardja. , Drs., Psikolog Sekretaris : Drs. E.M. Agus Subekti Dulhadi, M.Kes, M.Psi, Psikolog Anggota : 1. Prof. Dr. Djamaludin Ancok, Psikolog 2. Prof. Koentjoro, Drs., Ph.D., Psikolog 3. Prof. Johana Endang Prawitasari, Ph.D., Psikolog 4. Prof. Bernadette N. Setiadi, Ph.D., Psikolog 5. Prof. Dr. M. Noor Rochman Hadjam, psikolog 6. Dr. Rahmat Ismail, Drs., Psikolog 7. Dr. Seto Mulyadi, Psikolog Usulan mengenai Road Map HIMPSI dalam 10-20 tahun ke depan telah disampaikan oleh HIMPSI DKI Jakarta. HIMPSI Jaya juga menyampaikan sejumlah catatan, antara lain mengenai standarisasi alat tes psikologis dan peluang e-voting di masa mendatang. Juga dalam Kongres dibicarakan kembali mengenai perjuangan menuju Undang Undang Psikologi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun