Hukum perdata Islam dalam fikih Islam dikenal dengan istilah fikih Mu'amalah, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antar individu. hukum perdata Islam diartikan sebagai norma hukum yang berhubungan dengan hukum keluarga Islam, seperti hukum perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat dan perwakafan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL