Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum Kewarisan

14 Maret 2023   01:28 Diperbarui: 14 Maret 2023   01:36 101 1
  • PENGERTIAN ILMU FARAID
  • Hukum waris disebut dalam ajaran Islam dengan istilah () "Faraid". Kata faraid adalah bentuk jamak dari faridah yang berasal dari kata fardu yang  artinya perintah, memberi (sedekah). Fardu memiliki beberapa pengertian dalam Al-Qur'an yaitu perintah, kewajiban. Definisi singkatnya adalah ilmu yang mempelajari ketentuan waris ahli waris.
  • Pembagian harta waris dalam Islam adalah wajib (infaq ijbary). Ahli waris yang berwenang tidak berhak menolak penetapan dan pembagian harta peninggalan yang disebutkan dalam Al-Qur'an sampai dengan selesainya pembagian harta peninggalan itu.
  • KEDUDUKAN ILMU FARAID
  • Keberadaan hukum waris Islam di Indonesia secara hukum diakui sebagai salah satu hukum positif yang memiliki kekuatan hukum bagi umat Islam.

  • HARTA WARISAN DALAM ISLAM
  • warisan adalah hak milik (tasaruf) orang yang meninggal untuk digunakan secara bebas selama hidupnya setelah dikurangi biaya pemakaman (tajhiz al mayyit), hutang dan harta benda.

  • SYARAT-SYARAT PEWARISAN
  • Dalam syariat Islam ada tiga syarat untuk menyatakan harta warisan agar seseorang atau ahli waris berhak atas harta warisan, yaitu: Ahli waris (muwarris) sebenarnya sudah meninggal dan dapat dibuktikan secara hukum telah meninggal, Ahli waris (ahli waris atau waris) masih hidup ketika ahli waris meninggal dan dapat diperiksa secara hukum, Ada hubungan pewarisan antara orang yang mewaris kan dengan orang yang mewarisi.
  • PENGHALANG PEWARISAN
    • Pembunuhan : Seseorang yang membunuh orang lain tidak dapat mewarisi harta orang yang dibunuh.
    • Berbeda agama : Perbedaan agama dalam hukum waris Islam berarti bahwa seorang Muslim tidak dapat mewarisi dari non-Muslim dan sebaliknya.
    • Perbudakan : Seorang budak adalah milik mutlak tuannya, jadi dia tidak berhak atas harta benda.
  • KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun