Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa. Pajak ini diterapkan di hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif PPN akan naik menjadi 12%. Kebijakan ini menuai berbagai tanggapan, baik dari masyarakat maupun pelaku ekonomi. Fenomena kenaikan PPN 12% ini menjadi topik yang penting untuk dibahas, mengingat dampaknya terhadap perekonomian, daya beli masyarakat, dan kesejahteraan sosial.
KEMBALI KE ARTIKEL