Dalam catatan sejarah perjalanan kehidupan negara Indonesia pda tanggal 22 Juni 1945 panitia kecil merumuskan
preambule dari UUD 1945 yang dikenal dengan Piagam Jakarta yang berbunyi:
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syare'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan Indonesia. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL